Fokus, Jakarta - Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong dilanjut dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Kamis 14 Desember siang. Pengusaha itu mengakui segala kesalahan dan menyesali semua perbuatan sehingga membuat negara mengalami kerugian besar.
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Jumat (15/12/2017) Andi Narogong yang kini menjadi justice collaborator itu mengaku terjebak dalam sistem yang tidak baik. Karena itu, dia siap dihukum.
Andi Narogong berharap KPK mengembalikan beberapa asetnya yang disita karena tidak berhubungan dengan kasus e-KTP dan agar bisa mengembalikan kerugian negara.
Advertisement
Andi Narogong juga berharap, para pelaku lain segera diusut karena masih banyak uang gelap yang belum dikembalikan ke negara. Pada kasus ini, jaksa menuntut Andi dengan delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Sidang dilanjutkan 21 Desember 2017 dengan agenda pembacaan vonis.