Mahkamah Konstitusi Izinkan Antar-rekan Sekantor Menikah

Mahkamah Konstitusi membolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Des 2017, 13:43 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 13:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi Anda, karyawan yang berencana menikah dengan teman satu kantor. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena tidak bertentangan dengan konstitusi dan merupakan hak manusia yang hakiki.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (15/12/2017), Mahkamah Konstitusi akhirmya memberikan pencerahan bagi para karyawan atau rekan kerja yang ingin menikah dalam satu kantor.

Dalam sidang gugatan yang dilayangkan 8 karyawan, majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat mengabulkan permintaan para pemohon.

Majelis hakim menilai, Pasal 153 Ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang melarang menikah dengan rekan kerja dalam satu kantor bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya