Liputan6.com, Jakarta - Hukuman berat menanti pelaku pembunuhan sadis terhadap sales promotion girl (SPG) cantik bernama Siti Saidah alias Sinok alias Nindy alias Desi Wulandari (21). Pelaku adalah suami korban, M Kholili bin Entong (23).
Kapolres Karawang AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pelaku terancam hukuman mati akibat membunuh serta memutilasi dan membakar jasad istrinya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pelaku dikenai Pasal 338 dan atau 340 KUHP, (ancaman) hukuman 20 tahun atau seumur hidup dan maksimal mati," ujar Hendy kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Advertisement
Hendy menuturkan, kasus pembunuhan sadis tersebut dipicu cekcok rumah tangga pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan pelaku, pertengkaran hebat itu terjadi pada Senin 4 Desember 2017 lalu.
Saat itu, korban dipukul di bagian lehernya hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Mengetahui istrinya tak bernyawa lagi, pelaku panik.
Â
Sakit Hati
Esoknya dia berusaha menghilangkan jejak dengan cara memutilasi dan membakar jasad istrinya. Tak hanya itu, potongan jasad korban juga dibuang secara terpisah di beberapa tempat.
Pelaku yang berprofesi sebagai office boy (OB) itu mengaku, dirinya kesal lantaran korban kerap merengek dibelikan mobil. Tak hanya itu, pelaku juga sakit hati lantaran korban menghina orangtuanya.
Namun polisi tidak percaya begitu saja mengenai motif pembunuhan sadis tersebut. Apalagi belakangan polisi menemukan bukti baru berupa tulisan tangan korban selama hidup.
"Ya mungkin itu bikin-bikinan pelaku," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement