PPATK Ungkap Indeks Persepsi Publik soal TPPU, Ini Hasilnya

PPATK meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Des 2017, 14:42 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 14:42 WIB
Ilustrasi Pencucian Uang
Ilustrasi Pencucian Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indeks persepsi publik 2017 terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hasilnya, tiga lembaga pemerintahan, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif menempati urutan teratas.

"Dari sisi pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif, pejabat eksekutif, dan pejabat yudikatif," papar anggota tim ahli survei analisis indeks persepsi publik Ali Said di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin beralasan, tiga lembaga tersebut dikenal publik dekat dengan ranah korupsi dan kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan. Sehingga, harta didapat seolah merupakan hasil dari kegiatan mereka yang legal.

"Semua yang terutama korupsi itu menyangkut tiga itu. Makanya yang tersangkut ya oknum pejabat-pejabat negara itu," kata Kiagus.

TPPU Korupsi Tinggi

Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

National Research Assessment (NRA) PPATK, lanjut Kiagus, diketahui senada dengan indeks persepsi publik tersebut.

TPPU lewat jalan korupsi masih lebih tinggi, ketimbang jalur lain seperti narkoba, atau perpajakan.

"Jadi ini sesuai kalau sebagian besar yang melakukan TPPU dari tiga pilar, tapi itu oknum ya, tidak semua. Karena yang melakukan korupsi itu pejabat negara jadi kenapa dia menjadi lebih tinggi," dia menutup.

Sebagai informasi, persentase pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21). Disusul oleh anggota atau pengurus partai politik (6.20), pengusaha (5.86), PNS/ASN (5.72).

Legislatif Teratas

Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2017.

"Saya menyambut baik, ini merupakan bagian penting dari suksesnya penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Kiagus menjelaskan, IPP APUPPT adalah visualisasi dari yang dikerjakan PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Lewat indeks ini kami bermaksud self-evaluation secara berkala terhadap pencapaian yang telah dihasilkan dalam penerapan anti TPPU yang lebih baik," terang dia.

Lewat penggambaran indeks ini, Kiagus berharap masyarakat Indonesia dapat mengerti iklim pengawasan dan penegakan hukum yang terus mengalami dinamika.

"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk mengenai penanganan, pengawasan TPPU di Indonesia," Kiagus menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya