Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap indeks persepsi publik 2017 terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hasilnya, tiga lembaga pemerintahan, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif menempati urutan teratas.
"Dari sisi pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif, pejabat eksekutif, dan pejabat yudikatif," papar anggota tim ahli survei analisis indeks persepsi publik Ali Said di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Baca Juga
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin beralasan, tiga lembaga tersebut dikenal publik dekat dengan ranah korupsi dan kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan. Sehingga, harta didapat seolah merupakan hasil dari kegiatan mereka yang legal.
Advertisement
"Semua yang terutama korupsi itu menyangkut tiga itu. Makanya yang tersangkut ya oknum pejabat-pejabat negara itu," kata Kiagus.
TPPU Korupsi Tinggi
National Research Assessment (NRA) PPATK, lanjut Kiagus, diketahui senada dengan indeks persepsi publik tersebut.
TPPU lewat jalan korupsi masih lebih tinggi, ketimbang jalur lain seperti narkoba, atau perpajakan.
"Jadi ini sesuai kalau sebagian besar yang melakukan TPPU dari tiga pilar, tapi itu oknum ya, tidak semua. Karena yang melakukan korupsi itu pejabat negara jadi kenapa dia menjadi lebih tinggi," dia menutup.
Sebagai informasi, persentase pemahaman publik terhadap pelaku utama TPPU adalah pejabat legislatif (7.57), pejabat eksekutif (7.42), pejabat yudikatif (7.21). Disusul oleh anggota atau pengurus partai politik (6.20), pengusaha (5.86), PNS/ASN (5.72).
Advertisement
Legislatif Teratas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Indeks Persepsi Publik Indonesia Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (IPP APUPPT) tahun 2017.
"Saya menyambut baik, ini merupakan bagian penting dari suksesnya penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam acara di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).
Kiagus menjelaskan, IPP APUPPT adalah visualisasi dari yang dikerjakan PPATK dalam memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Lewat indeks ini kami bermaksud self-evaluation secara berkala terhadap pencapaian yang telah dihasilkan dalam penerapan anti TPPU yang lebih baik," terang dia.
Lewat penggambaran indeks ini, Kiagus berharap masyarakat Indonesia dapat mengerti iklim pengawasan dan penegakan hukum yang terus mengalami dinamika.
"Hasil penilaian persepsi ini sekaligus menjadi petunjuk mengenai penanganan, pengawasan TPPU di Indonesia," Kiagus menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: