Liputan6.com, Jakarta - Putri Setya Novanto, Dwina Michaella akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Putri terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto itu tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017), pada pukul 09.45 WIB. Tak sendirian, Dwina Michaella yang bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media ditemani oleh seorang pria.
Tiba di lembaga antirasuah, putri dari mantan Ketua DPR itu mengenakan kaos bewarna hitam serta jaket jeans. Dwina Michaella yang berpenampilan kasual itu juga membawa segelas kopi.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, putri terdakwa kasus megakorupsi e-KTP tersebut akan dimintai keterangan soal kepemilikan saham di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP, PT Murakabi Sejahtera.
"Tentu kita masih akan terus mendalami bagaimana posisi kepemilikan dan saham dari Murakabi dan Mondialindo agar menjadi lebih clear, lebih lanjut sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan perusahaan-perusahaan itu," jelas dia, Selasa 19 Desember 2017.
Mangkir dari Panggilan
Sebelumnya, Dwina Michaella pernah mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkap oleh Fredrich Yunadi yang saat itu masih menjadi pengacara Setya Novanto.
"Enggak (hadir), kan surat panggilannya enggak ada," ujar Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2017.
Pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah anggota keluarga Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek sejumlah Rp 5,9 triliun itu.
Mereka yang disebut adalah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Pada persidangan itu, keluarga Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
Advertisement
Komisaris PT Mukarabi
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi, sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.‎
Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini: