Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari 9.33 Napi, sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana," kata dalam di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Advertisement
Puguh memastikan, mereka yang dapat remisi telah memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan, salah satunya berkelakuan baik selama minimal enam bulan.
"Pemberian remisi Natal kepada 9.333 warga binaan ini, selain sebagai 'reward '(penghargaan) kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Tapi juga potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp3,8 miliar, karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp14.000," kata Utami.
Remisi Tiap Hari Raya
Remisi khusus, kata Puguh, juga diberikan kepada napi pada tiap hari besar keagamaan yakni Idul Fitri untuk napi beragama Islam, Nyepi untuk napi beragama Hindu, Waisak untuk napi beragama Budha dan Imlek untuk napi yang Khong Hu Chu.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Harun Sulianto, mengatakan bahwa optimalisasi pemberian remisi ini merupakan strategi mengatasi kelebihan daya tampung (over crowding).
"Ada tiga wilayah yang warga binaannya mendapatkan remisi Natal terbanyak yaitu, Sumatera Utara sebanyak 1.844 napi, Sulawesi Utara sebanyak 952 napi dan Papua sebanyak 814 napi," kata Harun.
Saat ini, ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement
Ahok Dapat Remisi
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2017.
Seperti diketahui, Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Iya (Ahok akan dapat remisi). Asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif," ujar Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017).
Untuk mendapatkan remisi, Adek menuturkan, Ahok harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam peraturan itu, terpidana yang ingin mendapat remisi harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Jika syarat tersebut terpenuhi oleh narapidana, remisi akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Syaratnya minimal berkelakuan baik. Kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, nah itu salah satunya. Terus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," jelasnya.