ICW Dukung Pemerintah Tambah Dana Parpol, Kenapa?

Wakil Koordinator Indonesia Coruption Wathc (ICW) Ade Irawan mendukung pemerintah tentang penambahan dana partai politik.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2017, 08:09 WIB
Diterbitkan 28 Des 2017, 08:09 WIB
dana-parpol-130416b.jpg
ilustrasi dana parpol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) mendukung penambahan dana partai politik oleh pemerintah. Wakil Koordinator ICW Ade Irawan beralasan, lewat suntikan negara, partai kader bisa fokus memperbaiki bangsa dan jauh dari tujuan memperkaya diri.

"Jadi (dengan penambahan dana parpol) negara mendorong memastikan agar kompetisi di partai didasarkan kualitas, orang (kader) yang partai yang dinominasikan untuk dipilih untuk pejabat publik adalah orang yang punya kualitas adalah orang pilihan," papar Ade di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Ade berpandangan, dengan dana Parpol saat ini, upaya para kader untuk korupsi sangat tinggi. Terlihat dari masuknya kader yang awalnya nonpartai namun memiliki modal, bisa diusung menjadi calon sebagai kepala daerah.

"Kalau seperti ini partai dibajak, dibajak siapa orang yang punya uang. Jadi konsekuensinya partai ketika mencalonkan baik kepala daerah anggota legislatif bukan kader yang punya kemampuan tapi yang punya uang," Ade menjelaskan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait usulan besaran bantuan kepada partai politik atau dana parpol.

 

Dituangkan Surat

dana-parpol-kpu-130516b.jpg
Ilustrasi dana parpol (Liputan6.com)

Dalam surat itu, Kementerian Keuangan menetapkan bantuan parpol tiap tahunnya sebesar Rp 1.000 per suara sah atau naik dari sebelumnya Rp 108 per suara sah.

Sri mengatakan, surat penetapan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya