Liputan6.com, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) akhirnya buka suara dan mengambil langkah tegas menyusul kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen FK Unpad dari program spesialisasi anestesi.
"Unpad tentu merasa prihatin terhadap kasus ini. Dan, Unpad tidak akan mentolerir segala macam bentuk pelanggaran hukum dan pelanggaran norma yang ada di Universitas Padjajaran," kata Rektor Unpad, Prof. Dr. Arief S. Kartasasmita, dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 10 April 2025.
Advertisement
Baca Juga
"Unpad tidak akan sama sekali memberikan ruang bagi terjadinya pelanggaran-pelanggaran apapun yang dilakukan oleh mahasiswa baik di tempat kerja, di tempat praktik, maupun di lingkungan Unpad secara umum," tambahnya.
Advertisement
Tersangka, Priguna Anugerah, 31 tahun, ditetapkan oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan melakukan tindakan rudapaksa terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa dini hari, 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ruang 711 Gedung MCHC RSHS. Berdasarkan penyelidikan, dokter residen anestesi Unpad tersebut diduga membius korban terlebih dahulu dengan menyuntikkan cairan melalui infus sebelum melakukan tindakan asusila.
Korban yang tengah menemani ayahnya yang sakit kritis itu mengaku kehilangan kesadaran dan baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dengan kondisi tubuh yang terasa sakit.
Barang bukti seperti sisa sperma dan alat kontrasepsi telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang dalam proses uji DNA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyebut bahwa penyelidikan mendalam termasuk evaluasi psikologis forensik tengah dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual dari pelaku yang merupakan dokter residen FK Unpad tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kecenderungan perilaku seksual menyimpang dari tersangka," ungkap Surawan.
Dokter Residen FK Unpad Suntik Bius 15 Kali ke Korban
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan, pelaku sempat meminta korban menjalani transfusi darah tanpa pendamping keluarga, lalu menyuruh korban mengganti pakaian dengan baju operasi. Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bius melalui infus, bahkan menusukkan jarum sebanyak 15 kali sebelum melakukan kekerasan seksual.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Unpad langsung mengambil tindakan internal. Prof. Arief memastikan bahwa dokter residen anestesi Unpad tersebut akan diberhentikan dari program pendidikan spesialis. Pemutusan studi ini dilakukan berdasarkan regulasi internal universitas terhadap mahasiswa yang melakukan tindakan pidana.
"Kami segera memutuskan status studi pelaku. Yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari mahasiswa dokter Unpad. Kami juga akan memperketat pengawasan pendidikan spesialis agar hal seperti ini tidak terulang," ujar Prof. Arief.
Advertisement
Unpad Beri Pendampingan Korban Kejahatan Dokter Residen Anestesi
Tak hanya memberikan sanksi pada pelaku, Unpad juga menegaskan komitmen dalam memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Koordinasi dengan pihak rumah sakit dan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
"Mudah-mudahan dapat terjadi keadilan bagi korban. Dan, kami juga menyampaikan penyesalan untuk korban. Semoga ini tidak terjadi lagi di masa yang datang pada mahasiswa Unpad," kata Prof. Arief.Â
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Universitas Padjadjaran juga akan memperketat proses pengawasan di seluruh lingkungan pendidikan. Pengawasan ini mencakup program pendidikan tingkat spesialis, non-spesialis, hingga program pendidikan lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, baik di lingkungan Unpad sendiri maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari proses pendidikan Unpad, termasuk rumah sakit pendidikan.
Â
Siapa Dokter FK Unpad Pemerkosa Keluarga Pasien?
Adapun pelaku dalam kasus ini merupakan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Program Studi Anestesi. Saat ini, Unpad telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Direktur Utama Rumah Sakit Hasan Sadikin, serta Kementerian Kesehatan.
Kasus ini dinilai sebagai isu multidimensi, karena tidak hanya menyangkut aspek pendidikan, tetapi juga mencakup masalah pengawasan terhadap peserta didik, potensi perundungan, serta berbagai tantangan lain yang berkaitan dengan sistem pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan.
Unpad berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan demi meminimalkan peluang terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Advertisement
