Total Kerugian Jemaah Umrah Hannien Tour Tembus Rp 37 Miliar

Pimpinan utama Hannien Tour berjanji akan mengembalikan seluruh uang calon jemaah yang telah disetorkan. Namun dia mengaku butuh waktu.

oleh Rinaldo diperbarui 31 Des 2017, 21:19 WIB
Diterbitkan 31 Des 2017, 21:19 WIB

Patroli, Solo - Direktur Utama Biro Umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour Farid Rosyidin dan Direktur Keuangan Avianto Boedhy Sayta kini menjadi tersangka. Mereka dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan kepada ribuan calon jemaah umrah.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (31/12/2017), para korbannya tersebar di 10 kota di Tanah Air. Di antaranya Jakarta, Bandung, Pekanbaru hingga Makassar. Dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 37 miliar.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini. Antara lain dengan memeriksa aliran dana. Polisi juga mengimbau agar korban yang dirugikan dan belum melapor segera datang ke posko pengaduan yang dibuka Polresta Solo.

Selain menahan dua tersangka, sejumlah barang bukti dari kantor Hannien Tour, seperti perlengkapan umrah dan berkas lainnya juga diamankan.

Sementara itu, pimpinan utama Hannien Tour berjanji akan mengembalikan seluruh uang calon jemaah yang telah disetorkan. Namun dia mengaku butuh waktu. Atas perbuatannya, penyidik Polresta Solo menjerat para tersangka dengan pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya