Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka IKS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI.
Dalam pemanggilan itu, Agus enggan memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Agus, pembelian Helikopter AW 101 seperti pembelian mobil, ada yang namanya mobil standar dengan kelengkapan minim.
"Sehingga, kalau mau meningkatkan kemampuan mobil tersebut harus ditambah perangkat dan aksesoris yang menjadikan multi fungsi," kata Agus melalui keterangan rilisnya, Kamis , 4 Januari 2018.
Advertisement
Sementara, untuk Heli AW 101 ini, ada yang namanya spesifikasi standar atau basic helicopter. Lalu, atas adanya kebutuhan dari TNI AU untuk memiliki helikopter yang multifungsi, maka pembelian pun ditambah dengan perangkat canggih lainnya.
"Makanya ada tambahan-tambahan instrumen, wiring dan beberapa alat perangkat yang harus dipasang di basic helicopter itu. Apa saja perangkat itu, jelas masuk dalam ranah rahasia pertahanan, tidak bisa diumbar kemana-mana. Karena jelas akan menelanjangi postur pertahanan kita dan itu sangat berbahaya," ujar Agus Supriatna.
Tak Buat Gaduh
Di samping itu, Agus meminta supaya kasus Heli AW101 ini jangan dibuat gaduh. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan keamanan pertahanan Indonesia.
"Kasus Heli AW101 sebaiknya tak perlu gaduh, karena semakin gaduh maka akan semakin telanjang kekuatan alutsista kita dan itu artinya bahaya buat NKRI," tandasnya.
Untuk diketahui, mantan KSAU Agus Supriatna mendatangi Gedung KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan Helikopter AW101 pada Rabu, 3 Januari 2017.
Agus mengaku baru bisa menemui penyidik KPK karena beberapa waktu lalu sedang menjalani ibadah umroh ke Makkah dan pulang ke tanah air belum lama ini pada Desember 2017, sehingga langsung menjadwalkan untuk datang ke KPK.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu saya menghormati proses hukum‎," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement