Liputan6.com, Jakarta - Dua mahasiswi dan satu karyawan swasta terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ketiganya ditangkap karena diduga membuat serta memperjualbelikan surat sakit palsu.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep Safruddin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang penjualan surat sakit palsu di media sosial. Kemudian, penyidik langsung melakukan pendalaman dan menangkap tiga tersangka atas kasus ini.
"Ada tiga orang, MKM, NDY, MJS, peranannya berbeda," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Advertisement
Ketiga tersangka, sambung dia, menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit palsu kemudian menjualnya lewat media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan Blogspot.
"Misalnya mereka menjualnya lewat Instagram @suratsakitjkt," ucap Asep.
Asep menerangkan satu pucuk surat sakit palsu dihargai Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per lembarnya. Para pemasan merupakan mahasiswa dan para karyawan.
"Sehari bisa 50 pemesanan. Jadi dihitung-hitung bisa Rp 1 juta sehari," tambah Asep.
Jerat Hukum
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ketiga tersangka. Di antaranya ratusan lembar surat dokter palsu, kuitansi, stempel, dan bukti transaksi. Kemudian juga disita beberapa unit telepon genggam milik ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dilakukan penahanan," tandas Asep.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement