Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jalanan ke WNA

Para pelaku ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara WNA yang menggunakan jasa seks sindikat ini masih diburu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Des 2017, 17:44 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 17:44 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jalanan ke WNA
Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jalanan ke WNA. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur kepada warga negara asing (WNA). Korban dijual untuk menjadi pelayan seks pria-pria asing hidung belang.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dua orang korban berinisial N (12) dan D (11) pada Senin 18 Desember 2017. Korban merupakan anak jalanan.

Dari laporan tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang anggota sindikat perdagangan anak di bawah umur.

Masing-masing tersangka berinisial F (18), D (17), dan D yang berperan sebagai perekrut. Serta S yang berperan sebagai mami alias muncikari.

"S ini penjual anak-anak ke WNA yang berdomisili di Indonesia, sehingga kami kenakan penerapan UU Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017).

 

Ditangkap di Kawasan Blok M

Ilustrasi kejahatan seksual pada anak
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak

Para pelaku, ucap Mardiaz, ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Sementara WNA yang menggunakan jasa seks sindikat ini masih diburu polisi.

"Untuk WN mananya masih kami rahasiakan dulu karena masih pengejaran," kata dia.

Polisi telah membawa dua korban untuk divisum. Hasilnya, dua gadis di bawah umur tersebut mengalami luka sobek di bagian alat vitalnya.

Saat ini, polisi masih menginterogasi para tersangka secara intensif.

Polisi menduga masih banyak korban perdagangan orang dari sindikat ini yang belum terungkap.

"Kami akan dalami dan kembangkan. Kami interogasi mereka berapa kira-kira korban yang sudah pernah menerima pelecehan oleh tersangka," ucap Mardiaz.

 

Korban Bertambah

DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, korban perdagangan oleh S bertambah menjadi tiga orang.

Satu lagi korban datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melapor pada hari ini, Kamis (21/12/2017).

Hanya saja Bismo belum bisa mengungkapkan identitas korban yang ketiga ini. Diketahui, korban terbaru telah cukup lama menjadi budak seks di bawah kendali S.

"Dia sudah lima tahun, kerja dari umur 17 tahun," ucap Bismo.

Bismo tidak menutup kemungkinan jumlah korban S akan terus bertambah. Apalagi S diketahui telah menjalankan bisnis haramnya itu cukup lama. S juga diketahui tidak hanya menjajakan anak di bawah umur.

"Banyak. Jadi diimbau kepada masyarakat yang jadi korban bisa melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," tandas Bismo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya