Fredrich: Kewajiban Saya Bela Setya Novanto, Kok Difitnah...

Menurut Fredrich, dengan dijebloskannya dia ke tahanan, bisa menjadi awal kehancuran bagi profesi advokat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Jan 2018, 13:20 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2018, 13:20 WIB
Fredrich Yunadi
Pengacara Fredrich Yunadi selesai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi menegaskan, sebagai pengacara, semua cara akan dilakukan untuk membela kliennya. Begitu juga saat dirinya membela tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto. Semua langkah yang diambil, kata Fredrich, dalam rangka membela Setya Novanto.

Fredrich mengaku heran dengan KPK yang justru menjadikannya tersangka. Padahal, dalam undang-undang telah diatur bahwa profesi advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata.

"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Sesuai putusan MK tahun 2013 ditegaskan lagi advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich sebelum masuk mobil tahanan di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich menuturkan, bukan tidak mungkin langkah KPK akan diikuti oleh lembaga penegak hukum lainnya, yaitu memperkarakan advokat yang tengah membela kliennya.

Menurut dia, dengan dijebloskannya dirinya ke tahanan, maka bisa menjadi awal kehancuran bagi profesi advokat.

"Hari ini saya diperlakukan begini oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi nanti advokat dikit-dikit disebut menghalangi," ujar Fredrich.

Sambil mengenakan rompi oranye, Fredrich dengan lantang mengatakan apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak lain praktik membumihanguskan profesi advokat.

"Sekarang saya dibumihanguskan. Ini suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," kata Fredrich.

Fredrich menilai tuduhan KPK terhadap dirinya hanya fitnah belaka.

"Kok, saya difitnah. Katanya melakukan pelanggaran, sedangkan Pasal 16 UU 18 Tahun 2003 tentang advokat, itu sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," terang Fredrich.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Fredrich
Fredrich Yunadi keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jakarta. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan.

"Tadi penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Febri mengatakan, penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

"Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi, kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," ucap dia.

Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.

Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etiknya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya