Penyanyi Iis Sugianto Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Garuda

Iis terlihat didampingi sejumlah orang saat tiba di Gedung KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jan 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2018, 12:30 WIB
Iis Dahlia
Penyanyi Iis Sugianto penuhi panggilan KPK terkait suap Garuda. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik PT Garuda lndonesia (Persero) Tbk. Iis Sugianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).

Berdasarkan pantauan, Iis Sugianto tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018), sekitar pukul 10.30 WIB.

Mengenakan jaket yang dipadu dengan kemeja putih serta kacamata hitam dan syal bewarna biru, Iis terlihat didampingi sejumlah orang saat tiba di Gedung KPK.

Selain Iis, penyidik juga memeriksa Dirut PT Muhi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai saksi untuk kasus Emirsyah Satar.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian Suap

Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar Diperiksa Sebagai Tersangka
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (17/2). Emirsyah Satar diperiksa untuk pertama kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya