Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi. Ajudan terdakwa kasus korupsi e-KT itu akan diperiksa terkait kasus menghalangi penyidikan e-KTP dengan tersangka Fredrich Yunadi.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Reza Pahlevi sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2018).
Selain Reza, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aziz Samuel. Menurut Febri, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur DPP Partai Golkar di era Setnov ini akan diperiksa dalam kasus yang sama.
Advertisement
"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," ujar Febri.
Menurut dia, dalam pemeriksaan Reza, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan Polri demi menjaga sinergitas dalam mengusut sebuah kasus.
"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan, karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri.
Â
Cegah ke Luar Negeri
KPK pun sudah mencegah Reza untuk bepergian ke luar negeri. Selain Reza, ada empat orang lain yang juga dicegah, yakni ‎dokter Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Reza diketahui satu mobil dengan Setnov dan Hilman Mattauch saat peristiwa kecelakaan di kawasan Permata Hijau.
Saat ini KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan Setnov.
Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Advertisement