Liputan6.com, Jakarta - Polemik mengenai permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengembang proyek reklamasi terus bergulir.
Pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Ari Sukanti Hutagalung menilai, sikap Anies dinilai tidak menghargai perjanjian yang telah dibuat dengan pengembang pulau reklamasi.
Baca Juga
Menurut dia, dengan membatalkan HGB bukan memberi kepastian hukum, malah justru memperlihatkan ketidaktahuan hukum dan sikap yang tidak konsisten.
Advertisement
"Kalau ada Pakar tata negara yang bilang kalau misalnya kalau tidak dicabut tidak ada kepastian hukum, justru menurut saya dengan terbitnya HGB dari BPN pihak Pemda bisa mengontrol jalannya reklamasi," kata Ari saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ari melanjutkan, kalaupun mau mengubah atau menarik HGB, harusnya Pemprov DKI kembali mengajak duduk bersama pihak-pihak yang terlibat dalam terbentuknya perjanjian.
"Kalau mau diubah perjanjiannya duduk bersama-sama. Kalau soal kepastian hukum ya caranya harus lewat hukum juga. Duduk bersama kan itu dasarnya perjanjian kedua belah pihak pemda dan PT X dalam hal ini PT Kapuk Naga, " ujar dia.
Menurut dia, perjanjian kedua belah pihak antara pemprov dan pengembang melalui proses yang panjang. Dan tentu BPN mengeluarkan HGB dan HPL atas permohonan Pemprov.
Ari menambahkan, BPN tentunya tidak mau membatalkan terbitnya HGB, sebab penerbitannya sudah melalui syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ujug-ujug gubernur mau dibatalkan melalui surat ke kepala BPN, pemprov harus jelaskan dulu dimana ada kesalahan administrasi atau alasan hukumnya, " beber dia.
Pengembang Bisa Menuntut
Sementara itu, praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra menilai penolakan permintaan Anies membatalkan HGB sudah tepat.
"Apa yang diputuskan Kepala BPN itu sudah benar, ini sudah sesuai prosedur, karena HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik hak pengelolaan lahan (HPL) yang mana atas nama Pemprov DKI," ujar Yusril Ihza.
Yusril pun menyampaikan seandainya BPN membatalkan sertifikat pulau reklamasi tersebut, pengembang yang terlibat dalam perjanjian reklamasi bisa menuntut dan besar kemungkinan akan menang di pengadilan.
"Berdasarkan pengalaman saya, BPN itu selalu kalah di pengadilan kalau membatalkan secara sewenang-wenang soal sertifikat itu. Bukan hanya BPN, Pemprov DKI juga bisa dituntut karena akan dianggap wanprestasi," ucap mantan Mensesneg itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement