Fokus, Jakarta - Dipimpin oleh Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika Irjen Pol Arman Depari, BNN menggrebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkotika jenis ekstasi di Perumahan AlamRaya, Blok B Nomor 27, Benda, Tangerang, Banten pada Rabu siang.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan 11.000 pil ekstasi siap edar, bahan baku ekstasi, mesin pencetak ekstasi, alat timbangan, kartu ATM, telepon genggam serta mengamankan dua orang tersangka yakni Lauw Hanto buronan BNN sejak tahun 2013 dan Anyiu alias Johan yang berperan sebagai pencetak.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (18/1/2018), petugas juga menemukan ruang tempat pembuatan ekstasi yang kedap suara. Menurut petugas, ruangan digunakan oleh para pelaku agar dalam mencetak pil ekstasi tidak terdengar warga sekitar.
Advertisement
Arman mengatakan, pabrik esktasi di rumah ini tergolong bersekala besar karena dua alat pembuat yang bisa menghasilkan 7.000 butir ekstasi per hari.
"Kenapa saya sampaikan skalanya cukup besar, kalau dilihat dari bahannya sendiri itu cukup banyak. Kemudian ada dua mesin cetak otomatis dan semi otomatis yang digunakan apara pelaku. Mesin ini bisa memproduksi 7.000 ekstasi per hari," ungkap Arman.
Pabrik rumahan ekstasi ini dikendalikan Niko, narapidana yang saat ini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor BNN Jakarta.