Bamsoet Inginkan Revisi UU MD3 Selesai Secepatnya

Untuk pimpinan DPR, kata dia, enam fraksi telah menyetujui satu kursi untuk PDI Perjuangan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jan 2018, 20:26 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 20:26 WIB
Bambang Soesatyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat sesi foto usai terpilih sebagai Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). Bambang resmi menjadi Ketua DPR dengan masa jabatan 2014-2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menginginkan penyelesaian revisi UU MD3 dapat diselesaikan pada satu ataupun dua pekan ke depan. Apalagi surat dari pemerintah yang diwakili Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah diterima.

Sehingga, untuk tambahan kursi pimpinan DPR ataupun MPR tinggal menunggu kesepakatan bersama. Untuk pimpinan DPR, kata dia, enam fraksi telah menyetujui satu kursi untuk PDI Perjuangan.

"Yang sudah setuju dan sepakat penambahan satu kursi (pimpinan DPR) itu Partai Golkar, PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Gerindra dan PKS," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Namun, untuk jumlah pimpinan MPR hingga saat ini masih menjadi bahan perdebatan fraksi. Karena hal itu, Bamsoet panggilan akrab dari Bambang Soesatyo menyatakan akan melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi di DPR.

Dia berharap revisi UU MD3 ini dapat segera terselesaikan berdasarkan mekanisme yang ada. Apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik.

"Sudah berlarut-larut dan juga segera menyiapkan lapangan politik yang adem di parlemen," ujar dia.

Tak hanya itu, dia mengaku telah melakukan komunikasi dengan Menkumham Yasonna Laoly guna mempercepat penyelesaian revisi UU MD3 itu.

"Saya ingin pemerintah juga lekas bekerja supaya UU ini sesuai dengan target," pungkas Bamsoet.

Tidak Hanya PDIP

Bambang Soesatyo
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat sesi foto usai terpilih sebagai Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1). Selain mendukung kinerja pemerintah, Bambang akan mewujudkan hubungan harmonis antara DPR KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Surat itu untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Kita sudah berkirim surat ke Baleg supaya kita bahas segera. Jadi kita akan rapat dengan Baleg tentang itu (UU MD3)," ucap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Karena hal itu, politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan akan segera mendapatkan surat undangan akan pembahasan itu di DPR.

"Tunggu undangan dari Baleg, kalau perlu segera," jelas Yasonna.

Sebelumnya, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 sudah disahkan pada paripurna DPR pada awal 2017. Revisi itu disepakati dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR oleh PDI Perjuangan.

Namun, bukan hanya PDI Perjuangan yang menginginkan penambahan kursi, tetapi Partai Gerindra dan PKB ikut serta meributkan akan penambahan kursi pimpinan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya