Kemenkumham Tinggal Tunggu Undangan Pembahasan UU MD3 di DPR

Menkumham Yasonna mengaku telah mengirim surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait pembahasan revisi Undang-Undang MD3.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Jan 2018, 02:09 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2018, 02:09 WIB
Menkumham Buka Pasar Inovasi dan Kreativitas Hak Kekayaan Intelektual
Menkumham, Yasonna H Laoly memberi sambutan pembuka Pasar Inovasi dan Kreativitas di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (31/10). Ajang ini untuk mengkomersialisasikan produk kekayaan intelektual pelaku bisnis. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Surat itu untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Sehingga UU tersebut segera dapat diselesaikan.

"Kita sudah berkirim surat ke Baleg supaya kita bahas segera. Jadi kita akan rapat dengan Baleg tentang itu (UU MD3)," ucap Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Karena hal itu, Politikus PDI Perjuangan itu mengharapkan akan segera mendapatkan surat undangan akan pembahasan itu di DPR.

"Tunggu undangan dari Baleg, kalau perlu segera," jelas Yasonna.

Sebelumnya, Revisi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang UU MD3 sudah disahkan pada paripurna DPR pada awal 2017. Revisi itu disepakati dengan penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR oleh Partai PDI Perjuangan.

Namun, bukan hanya PDI Perjuangan yang menginginkan penambahan kursi, tetapi Partai Gerindra dan PKB ikut serta meributkan akan penambahan kursi pimpinan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya