Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ketentuan partai politik peserta pemilu. Dia menilai keputusan tersebut tidak mengandung azas keadilan.
"Tidak adil, tidak akan mengeluarkan kualitas hasil yang seharusnya," ujar dia di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Hadar, keputusan MK membuat KPU membatasi waktu untuk seluruh parpol peserta pemilu melakukan verifikasi faktual. Hadar takut keputusan tersebut bisa menurunkan kualitas pelaksanaan pemilu.
Advertisement
"Khawatir dengan kualitasnya, kualitas bermasalah, kita akan dapatkan peserta pemilu yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, jangan ada yang ketinggalan, jangan ada yang bermasalah," kata dia.
Bagaimana tidak, waktu untuk parpol melakukan verifikasi faktual dipangkas. Menurut Hadar, seharusnya KPU bisa mengambil sikap sebelum akhirnya menerima putusan MK.
"Seharusnya KPU bisa berani berdiri tegak mengatakan 'tidak kami melakukan seperti ini' ini jadwalnya," kata dia.
KPU Ubah Aturan
KPU akan mengubah beberapa tahapan dan peraturan pemilu 2019, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya revisi. Tahapannya harus direvisi, PKPU (Peraturan KPU) juga harus direvisi," ucap Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) dan (3) menyatakan, verifikasi faktual hanya diterapkan pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Perlakuan berbeda terkait verifikasi faktual dinilai MK bertentangan dengan konstitusi.
Arief menuturkan, akan melaporkan perkembangan terbaru pada DPR. KPU dan DPR akan menggelar rapat konsultasi. KPU juga akan melaksanakan rapat pleno internal.
"Kita ambil salinannya, kita rapat pleno, lalu action," ungkap Arief.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement