Satpol PP Akan Tangkap Becak yang Datang dari Luar Jakarta

Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjaga perbatasan Ibu Kota untuk menghadang becak-becak dari luar kota.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2018, 21:30 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2018, 21:30 WIB
Pendataan Penarik Becak di Flyover Bandengan
Stiker berlogo Pemprov DKI tertempel di salah satu becak seusai pendataan oleh petugas di Kolong Flyover Bandengan Utara, Jakarta, Kamis (25/1). Selain pendataan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terhadap para tukang becak. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjaga perbatasan Ibu Kota untuk menghadang becak dari luar kota.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, Selasa 23 Januari lalu pihaknya menangkap satu truk berisi becak-becak yang diduga berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Saya sama Dishub akan jagain (perbatasan), kalau masuk Jakarta kita sita. Nanti kita koordinasi dengan Dishub. Dia masuk, kita tangkep," kata Yani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Penghadangan truk berisi becak dilakukan satpol PP di daerah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mereka kepergok ketika berada di jalan besar. Sementara, becak tidak boleh beroperasi di jalan besar. 

Ini sesuai dengan perda pelarangan becak yang saat ini masih berlaku.

"Saya usir kalau dia masuk Jakarta, saya tangkep. Pokoknya becak masuk Jakarta saya tangkep, sita karena melanggar perda. Karena saat ini perdanya masih melarang, membuat, merakit, mengoperasionalkan becak," ucap Yani.

 

Perintah Anies

Pendataan Penarik Becak di Flyover Bandengan
Tukang becak mengangkut penumpang saat melintas di Kolong Flyover Bandengan Utara, Jakarta, Kamis (25/1). Petugas melakukan pendataan becak diperuntukkan bagi becak-becak yang sudah lama beroperasi di Jakarta. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Penangkapan becak yang datang dari luar kota, lanjut dia, sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut dia, Anies hanya mengizinkan becak asli Jakarta beroperasi di jalan kampung saja.

"Kan ada kebijakan bapak kita pak gubernur. Supaya diatur menjadi transportasi lingkungan, dekat pasar pasar. Enggak boleh di jalan umum, bikin macet. Pak gubernur maunya di jalan-jalan dalem, di kampung," tandas Yani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya