Ditlantas Polda Metro Jaya Siapkan Tim Khusus Urai Kemacetan

CPR dan CWR dari Polda Metro Jaya sudah bisa bertugas mulai sore ini, namun baru efektif Senin lusa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jan 2018, 11:53 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 11:53 WIB
Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Cakra Police Respond (CPR) dan Cakra Women Respond (CWR)
Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Cakra Police Respond (CPR) dan Cakra Women Respond (CWR) (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan apel pasukan untuk meluncurkan Tim Cakra Police Respond (CPR) dan Cakra Women Respond (CWR). Mereka mempunyai tugas khusus untuk mengurai kemacetan dan pengamanan.

"Jadi tugas daripada CPR dan CWR ini sebagaimana Pasal 13 UU nomor 2/2002, pertama adalah harkamtibmas, kedua adalah penegakan hukum, ketiga melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun titik berat dari CPR adalah mengurai kemacetan, dan CWR adalah penegakan hukum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dia menuturkan, CPR dan CWR sudah bisa bertugas mulai sore ini. Namun, efektifnya dilakukan Senin lusa 29 Januari 2018, yaitu langsung mengurai kemacetan di sekitar Jalan MH Thamrin dan menyosialisasikan jalur motor.

"Prinsipnya kami sudah luncurkan, sore ini sudah mulai kegiatan. Namun efektifnya kita lihat pada Senin, untuk juga melaksanakan peraturan yang di Jalan Thamrin. Di mana dua pasal yang ada di Peraturan Gubernur yang telah dicabut MA itu akan disosialisasikan, yaitu sepeda motor yang melintas di lajur sepeda motor," jelas Halim.

Dia juga yakin, CWR yang berisikan Polwan akan bertindak tegas dan tak kompromi terhadap pelanggaran. Meskipun peran masyarakat juga dituntut tidak melanggar.

"Kita lihat Polwan itu tidak kompromi, dia tidak akan 86, dan kami pastikan dia tidak akan 86. Namun, kalau ada pelanggaran-pelanggaran tolong lapor kepada kami," pungkas Halim.

Motor Boleh Melintas di Medan Merdeka Barat

Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin
Pekerja menyelesaikan pengecatan rambu jalur kuning khusus sepeda motor di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (16/1). Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di kawasan itu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan sepeda motor untuk melintasi Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin berdasar keputusan Mahkamah Agung. Namun, sepeda motor hanya boleh melintasi lajur berwarna kuning atau lajur paling kiri.

Jika melanggar, aparat kepolisian dan pihak Dishub DKI Jakarta akan menindak pengendara motor yang nekat melintas di lajur yang sudah disediakan. Hal tersebut akan diberlakukan setelah satu minggu sejak 29 Januari 2018.

"Mulai Senin, 29 Januari 2018, selama tujuh hari akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu oleh Dishub dan Ditlantas PMJ," ujar Wakadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat 26 Januari 2018.

Akan tetapi, berdasarkan pantauan Liputan6.com di Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin, pengendara sepeda motor masih banyak yang melintas di jalur khusus kendaraan roda empat atau lebih. Hal tersebut karena mobil-mobil juga berada di lajur khusus untuk motor.

Saat disinggung akankah pihak Dishub dan aparat kepolisian akan menindak kendaraan roda empat atau lebih yang melewati lajur khusus sepeda motor, Sigit menjawab diplomatis.

"Tujuan jalur sepeda motor tersebut adalah pada aspek keteraturan dan keselamatan, berbeda dengan jalur khusus Bus Transjakarta," kata dia.

Meski begitu, menurut Sigit, kendaraan roda dua boleh melintasi lajur khusus untuk mobil dalam keadaan tertentu. Salah satunya jika hendak melewati atau membalap kendaraan yang berada di depannya.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 huruf a. Pasal tersebut berbunyi: "Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya."

Pasal 109 ayat 1 juga menerangkan hal serupa. Bunyinya, "Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."

Akan tetapi, Sigit mengatakan tetap akan menunggu tujuh hari dari 29 Januari 2018 mendatang untuk mengaplikasikan UU tersebut di lapangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya