Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara dalam pemilihan umum di Papua memang cukup unik. Pada beberapa daerah, proses pengambilan suara masih dilakukan dengan sistem noken. Sedangkan di daerah lainnya proses pengambilan suara telah dilakukan dengan sistem pemungutan biasa.
Namun Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, terdapat daerah yang dianggap menyelewengkan hak penggunaan noken tersebut.
Baca Juga
Menurut Titi, daerah-daerah tersebut sesungguhnya tidak mendapatkan privilege untuk menerapkan sistem noken. Namun kini memakai sistem itu untuk Pilkada.
Advertisement
"Di delapan daerah misalnya, ada praktik yang diselewengkan," ucap Titi di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
Direktur Eksekutif Perludem ini menyebut sistem noken bak virus yang dapat menular ke daerah lain, yang sebelumnya belum pernah menggunakan sistem pemilihan dengan kearifan lokal tersebut.
"Jadi ada tren, daerah-daerah ini tidak ada sejarah menggunakan noken akhirnya menggunakan. Noken seperti virus, menular," ujarnya.
Sistem noken sendiri dijamin oleh konstitusi sesuai yang diamanatkan oleh putusan Mahkaman Konstitusi (MK).
KPU Sayangkan Penyelewengan
Di kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra juga menyangkan daerah-daerah yang menyelewengkan sistem noken dan berlindung di balik jaminan konstitusi. Menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan.
"Jangan ada kemudian pembiaran yang tadinya enggak pakai noken tiba-tiba pakai noken, dengan alasan dijamin konstitusi. Tidak bisa seperti itu," ucap Ilham.
Ilham mengungkapkan pihaknya telah membuat surat edaran kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan sistem noken agar tetap konsisten tidak kembali menggunakan cara tersebut.
"Kami sudah buat surat edaran ke daerah-daerah tertentu yang tidak pakai noken, tidak lagi boleh kembali ke noken," katanya.
Berdasarkan peta daerah dengan sistem noken yang dikeluarkan oleh Perludem, terdapat 6 daerah di Papua yang akan menggunakan sistem noken dalam pilkada serentak 2018.
"Di Mamberamo Tengah, Paniai, Puncak, Deiyai, Jayawijaya, dan Mimika," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Sebelumnya, keenam daerah tersebut tidak menerapkan sistem noken.
Perludem pun menemukan lima daerah di provinsi Papua yang diduga pernah menyelewengkan sistem noken dalam pilkada 2015 yaitu, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Waropen, Asmat, dan Yalimo.
Selain itu terdapat 3 daerah di Papua Barat yang juga melakukannya. Yakni di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Sorong Selatan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement