Masinton PDIP Sebut RUU Penyadapan Tak Cuma untuk KPK

Politikus PDIP itu mengatakan, RUU Penyadapan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018, mengacu pada putusan MK.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Feb 2018, 06:53 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 06:53 WIB
Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu saat menejlaskan kepada media mengenai safe house KPK

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam RUU itu.

Salah satunya, kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, aturan tentang penyadapan yang tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, tetapi juga oleh lembaga lain.

Beberapa lembaga yang juga memiliki kewenangan penyadapan di antaranya Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Bukan KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Politikus PDIP itu mengatakan, RUU Penyadapan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018, mengacu pada putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam UU.

Dalam putusan MK itu, kata Masinton, disebutkan belum terdapat pengaturan yang komprehensif soal penyadapan. Bahkan MK menyebut, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Mahkamah berpendapat penyadapan bentuk pelanggaran yang merupakan bagian dari HAM yang dibatasi, ini jelas melanggar UUD 1945," jelas Masinton.

 

 

Pembentukan RUU Penyadapan

Pemerintah Diminta Lengkapi Konten Aturan Penyadapan
Pansus RUU Terorisme DPR meminta kepada Pemerintah agar konten aturan penyadapan dalam RUU itu dilengkapi.

Soal kewenangan penyadapan oleh KPK sudah lama dipermasalahkan oleh anggota DPR. Bahkan Komisi III DPR menginisiasi pembentukan RUU Penyadapan untuk menindak lanjuti putusan MK.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada Selasa 26 September 2017 mengatakan, selama ini kewenangan penyadapan telah menimbulkan penilaian yang buruk terhadap KPK.

KPK pun telah memberikan tanggapan terkait hal ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya