Liputan6.com, Jakarta - DPRÂ telah memasukkan Rancangan Undang-Undang Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. Ada beberapa hal baru yang diatur dalam RUU itu.
Salah satunya, kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, aturan tentang penyadapan yang tidak hanya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja, tetapi juga oleh lembaga lain.
Baca Juga
Beberapa lembaga yang juga memiliki kewenangan penyadapan di antaranya Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Advertisement
"Bukan KPK saja, tapi berlaku untuk semua institusi yang diberikan kewenangan melakukan penyadapan seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Politikus PDIP itu mengatakan, RUU Penyadapan dimasukkan ke dalam Prolegnas 2018, mengacu pada putusan Mahkahmah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam UU.
Dalam putusan MK itu, kata Masinton, disebutkan belum terdapat pengaturan yang komprehensif soal penyadapan. Bahkan MK menyebut, penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Mahkamah berpendapat penyadapan bentuk pelanggaran yang merupakan bagian dari HAM yang dibatasi, ini jelas melanggar UUD 1945," jelas Masinton.
Â
Â
Pembentukan RUU Penyadapan
Soal kewenangan penyadapan oleh KPK sudah lama dipermasalahkan oleh anggota DPR. Bahkan Komisi III DPR menginisiasi pembentukan RUU Penyadapan untuk menindak lanjuti putusan MK.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pada Selasa 26 September 2017 mengatakan, selama ini kewenangan penyadapan telah menimbulkan penilaian yang buruk terhadap KPK.
KPK pun telah memberikan tanggapan terkait hal ini. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan lembaganya siap untuk diaudit terkait penyadapan yang selama ini dilakukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement