Fokus, Jakarta - Sidang perdana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dalam kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP berlangsung emosional.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (8/2/2018), mantan pengacara SN, Fredrich Yunadi menganggap dakwaan dalam sidang perintangan penyidikan Setnov palsu. Dirinya tak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dibacakan jaksa, seperti merekayasa kecelakaan dan menyampaikan bahwa Setya Novanto mengalami cedera parah hingga tak bisa memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich juga menyampaikan kekecewaannya terhadap penyidik KPK karena telah memaksa masuk ke rumahnya dan membentak keluarganya.
Advertisement
"Begitu buka pintu seperti rampok semuanya masuk. Istri dan saya dimaki-maki," kata Fedrich Yunadi.
Dia juga menyatakan keberatan atas anggapan jaksa bahwa Setnov mengalami sakit ringan akibat kecelakaan.
"Kalau itu sakit ringan, sejak kapan jaksa punya wewenang menyatakan kecelakaan itu ringan atau berat. Apakah jaksa itu dokter?" ujar Fredrich Yunadi.
Sidang pembacaan dakwaan ini ditunda hingga hari Kamis 15 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.