DPR-KPK Resmikan Klinik e-LHKPN, Lapor Kekayaan Jadi Lebih Mudah

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tujuan adanya klinik e- LHKPN untuk mempermudah anggota DPR pada awal masa jabatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Feb 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 12:30 WIB
Perppu Ormas
Suasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan klinik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik atau e-LHKPN di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tujuan adanya klinik e-LHKPN itu untuk mempermudah anggota DPR pada awal masa jabatan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pria yang biasa disapa Bamsoet ini menyatakan, anggota DPR juga dapat melaporkan adanya perubahan kekayaannya selama menjabat. Mereka cukup mengisi secara online.

"Lebih mudah lagi kalau pergantian-pergantian pembelian aset cukup nomor sertifikat yang dicantumkan dengan nilai dan alamat lengkap dengan luasnya," kata Bamsoet, Senin (12/2/2018).

Politikus Golkar ini menyebut hal itu akan lebih mempermudahkan anggota dewan. Seperti halnya saat terjadi pergantian kendaraan, mereka tidak perlu memfotokopi surat kendaraan tapi hanya perlu mengisi nomor polisi dan alamat.

Bambang mengatakan, meskipun LHKPN merupakan program dari KPK, kerja sama ini sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPR.

"Intinya tugas saya perbaiki citra dan tingkatkan rating kepercayaan publik," ujar Bambang Soesatyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perbaikan agar DPR Transparan

Kasus Suap RSUD Damahuri, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberi keterangan terkait barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan dan Surabaya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut e-LHKPN sekaligus bentuk perbaikan untuk DPR dan KPK. Sebab, dalam sistem online ini akan mempermudah anggota dewan untuk melakukan pengisian pendaftaran data kekayaannya.

"DPR di satu sisi juga perbaikan mereka lebih transparan, saya juga mengharapkan transparansi itu juga untuk layanan-layanan yang lain yang penting bagi masyarakat," jelas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya