KPK Buka 20 Posko LHKPN untuk Calon Kepala Daerah

Hingga saat ini KPK mencatat sudah 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Jan 2018, 17:32 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2018, 17:32 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka 20 posko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak 2018. Bagi kepala daerah yang ingin melaporkan harta kekayaan dapat mendatangi posko tersebut di Gedung KPK Kavling K4, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami buka posko LHKPN sampai 20 posko untuk pelaporan calon-calon mulai hari kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2017).

Ia mengatakan hingga saat ini sudah 360 calon kepala daerah yang melaporkan harta kekayaannya. Dia menuturkan bahwa LHKPN merupakan suatu hal yang penting sebagai transparansi kepada publik.

"Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar jika sudah menjabat," jelasnya.

Dia mengimbau kepala daerah lain untuk segera melaporkan harta kekayaan pribadi. Sebab, berkas LHKPN menjadi salah satu syarat untuk para calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah.

 

 


Syarat Pencalonan

Syarat melaporkan LHKPN bagi para calon kepala daerah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin K. Dalam peraturan tersebut, disyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Kemudian, hal itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya