Hakim Tolak Eksepsi Terduga Otak Pembakar SD Palangka Raya

Ada sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya. Politikus Gerindra Yansen Binti diduga menjadi otaknya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Feb 2018, 17:17 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 17:17 WIB
Anggota DPRD dari Gerindra, Yansen Binti, di Mapolda Kalimantan Tengah. (Rajana K/Liputan6.com)
Anggota DPRD dari Gerindra, Yansen Binti, di Mapolda Kalimantan Tengah. (Rajana K/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti, terdakwa pembakaran tujuh sekolah dasar (SD) di Palangka Raya. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi politikus Gerindra itu.

Pimpinan Majelis Hakim Alvrits menyampaikan, nota keberatan Yansen ditolak lantaran terbukti kuat terlibat atas kasus tersebut.

"Keterlibatan terdakwa dalam kejadian tersebut bisa dibuktikan dalam pokok perkara. Oleh karena itu, nota keberatan ditolak," tutur Alvirts di PN Jakarta Barat, Senin (19/2/2018).

Kuasa hukum Yansen, Sastiono, mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. Namun, dia menyoal adanya kesalahan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyebutan nama orang dalam rapat itu keliru. Bukan hanya pada satu terdakwa, tapi semua terdakwa. Diulang-ulang kembali," kata Sastiono.

Selain pembacaan putusan sela Yansen, hakim juga membacakan putusan sela terdakwa lain atas nama Stevano. Hakim turut menolak nota keberatannya.

Sementara untuk pembacaan putusan sela terdakwa lainnya, rencananya akan dibacakan pada Rabu, 21 Februari 2018 mendatang.

Dalam kasus itu sendiri terdapat beberapa orang yang terlibat. Yansen berperan merekrut pelaku lain, yakni Stevano, AG alias N, SUR, IG, YDD, YDY, SYT, dan FH alias OG.

AG alias N bertugas mengoordinasi para eksekutor pembakar sekolah. Sementara SUR, IG, YDD, YDY, SYT, dan FH alias OG sebagai pelaku pembakaran. Kemudian Stevano berperan ikut mempersiapkan alat dan bahan untuk membakar.

 

 

Perusakan Beramai-ramai

Kebakaran Sekolah
Kebakaran melanda sejumlah sekolah di Palangka Raya (Liputan6.com / Rajana)

JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendakwa mereka yang terlibat dengan dakwaan telah melakukan perusakan secara beramai-ramai. Mereka bersekongkol membakar sekolah dengan perannya masing-masing.

Pembakaran tujuh SD itu terjadi pada Juli 2017 lalu. Rentetan sekolah yang dibakar adalah SDN 1 Palangka Raya, SDN 4 Menteng, SDN Langka, SDN 1 Langkai, SDN 5 Langkai, SDN 8 Palangka Raya, dan SDN 1 Menteng.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya