Berkas Lengkap, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Segera Disidang

Bupati ngajuk Taufiqurrahman akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bagaimana penahanannya?

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Feb 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 18:16 WIB
Terlibat Suap, Bupati Nganjuk Resmi Ditahan KPK
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (tengah) saat meninggalkan gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10). Taufiqurrahman ditahan KPK melalui OTT terkait dugaan suap perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk.

"Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka TFR (Taufiqurrahman) dalam perkara TPK suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk kepada jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).

Dia mengatakan Taufiq akan segera disidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. Menurut Febri, untuk kepentingan persidangan, penahanan Taufiq akan dipindahkan ke Lapas Klas I Surabaya atau Lapas Medaeng.

Dalam pengusutan kasus tersebut, kata Febri, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS Pemkab Nganjuk, Kepala Sekolah di Kabupaten Nganjuk, Kepala RSUD Nganjuk, dan Kadis di Pemkab Nganjuk.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Nganjuk. Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ketika tengah menerima uang suap.

 

 


Empat Tersangka Lain

Dua Tersangka Dugaan Suap Bupati Nganjuk Jalani Pemeriksaan
Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi tiba di KPK, Jakarta, Rabu (1/11). Suwandi diperiksa sebagai saksi dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk dengan tersangka Ibnu Hajar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW) serta Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).

Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Taufiq juga diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya.

Febri menjelaskan aset tersebut berupa 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012 warna abu-abu, 1 unit mobil Smart Fortwo warna abu-abu tua, dan 1 bidang tanah dengan luas 12,6 Ha di Desa Suru Kabupaten Nganjuk, serta surat-surat.

"Aset-aset yang dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita sebagai barang bukti," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya