Nazaruddin Harap Usulan Asimilasinya Dikabulkan

Aturan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tertuang dalam PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2018, 18:25 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 18:25 WIB
Nazaruddin Beri Kesaksian untuk Choel Mallarangeng
Nazaruddin jelang memberi kesaksian untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). Nazaruddin menjelaskan pembangunan wisma atlet ditangani Grup Permai sejak 2009. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Nazar) berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya.

“Saya, mau itu KPK, mau itu Pak Menteri. Siapa pun institusi di negeri ini kita ikut dengan aturan, jangan melenceng dari aturan,” ujar Nazaruddin usai menjadi saksi sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Aturan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin itu dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Agar asimilasi dan pembebasan bersyarat tersebut terpenuhi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) harus meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, pimpinan KPK tak menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazar. Terkait hal tersebut, Nazar yang diusulkan menjalani asimilasi di pondok pesantren ini hanya meminta agar seluruh instansi, termasuk KPK mematuhi aturan yang sudah ada.

“Kita harus percaya pada aturan, dan harus menjalankan aturan yang disepakati,” kata dia.

KPK Menolak

Nazaruddin Beri Kesaksian untuk Choel Mallarangeng
Nazaruddin jelang memberi keterangan sebagai bos Grup Permai dan mantan anggota DPR kasus suap wisma atlet Hambalang untuk Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi untuk asimilasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kami enggak akan rekomendasikan itu (asimilasi) saya pikir," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 9 Februari 2018.

Agus mengatakan, salah satu alasan KPK tidak memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebesan bersyarat Nazaruddin adalah banyaknya remisi yang sudah didapat terpidana dua kasus korupsi itu. Mantan anggota DPR RI itu telah menerima remisi sebanyak 28 bulan sejak tahun 2013 hingga 2017.

"Remisi (Nazaruddin) sudah banyak sekali," kata Agus.

Kendati Nazaruddin berstatus sebagai justice collaborator yang membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi, Agus tetap bersikukuh, pihaknya tak akan memberikan rekomendasi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham.

Menurut dia, KPK juga perlu mempertimbangkan kesalahan yang telah diperbuat oleh Nazaruddin.

"Iya (tak berikan rekomendasi). Kalau dia (Ditjen PAS) minta pertimbangan KPK, KPK enggak akan berikan rekomendasikan itu," Agus menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya