Liputan6.com, Lampung - Anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang, Lampung merangsek masuk rumah kontrakan di Banjar Margo. Polisi langsung menangkap TR yang berada di dalam rumah kontrakan. Selain TR, polisi juga menemukan gadis berinisial N yang dilaporkan keluarganya telah menghilang selama satu bulan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (21/2/2018), rupanya tersangka telah menyekap N satu bulan lamanya. Selama dalam masa sekapan, N kerap dijadikan pelampiasan seks tersangka yang telah memiliki istri dan satu anak.
"Tadi itu ada penyekapan anak dibawah umur. Dan setahu saya sudah satu bulan ada disitu anak tersebut," kata salah seorang tetangga kosan pelaku Koni Arwan.
Advertisement
Tersangka berhasil membujuk dan mengajak korban ke rumah kontrakannya setelah dijanjikan diberikan pekerjaan di Tulang Bawang. Perkenalan korban dan tersangka bermula dari situs jejaring sosial Facebook.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setalah keluarga korban melapor polisi yang langsung menggelar pengejaran. Untuk mempertangggung jawabkan perbuatanya, polisi menahan tersangka di Mapolres Tulang Bawang dan tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.