Patroli, Sulawesi Tenggara - Polisi mengamankan garam oplosan yang mengandung zat kimia berbahaya di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ribuan bungkus plastik garam itu tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Rabu (21/2/2018), ada 50 ton gram garam oplosan dalam bungkusan bermerek yang diamankan Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Juga
Pelaku yang merupakan pemilik gudang mengoplos garam dengan bahan kimia Potassium Iodide dan larutan air Kalium Iodide yang tidak memenuhi standar syarat kesehatan dari BPOM. Kombes Pol Wirastya, Dirkrimsus Polda Sultra, mengatakan garam tersebut juga tidak terdaftar di BPOM maupun di Dinas Kesehatan.
Advertisement
Hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar POM menyatakan kadar air yang tidak memenuhi standar dan adanya bahan kimia dapat merusak organ tubuh jika dikonsumsi jangka panjang.
Sejumlah barang bukti pun diamankan, seperti alat kompresor penyiram garam dan ribuan bungkusan plastik garam bermerk. Untuk kepentingan penyelidikan, puluhan ton garam oplosan berbahaya dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara. Sementara pelaku mendekam ditahanan Polda Sulawesi Tenggara.