Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya. PK Ahok diterima Pengadilan Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyatakan dalam hukum mengajukan PK diperbolehkan. Setidaknya harus ada tiga alasan yang mesti diajukan.
"PK adalah upaya hukum yang diizinkan. Jadi tidak salah mau mengajukan PK atau tidak, itu hak dia (Ahok)," ujar Josefina, Jakarta, Rabu (21/2/2018)
Advertisement
Josefina menyebutkan, salah satu alasan Ahok mengajukan PK adalah karena pihaknya menilai majelis hakim khilaf mengambil keputusan. Namun, Josefina enggan membeberkan secara rinci unsur kehilafan hakim.
"Kekhilafan banyak macamnya. Cuma saya enggak hafal," ujar dia.
Hanya, dia menyebut khilafnya ada pada penerapan pasal.
"Bisa jadi (hakim khilaf). Nanti dibuktikan pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini, tapi begini," kata dia.
Josefina menyatakan, pihaknya sudah membahas PK ini sejak lama. Menurut dia, penyusunan draft PK tidaklah mudah. Itu sebabnya, dia menolak anggapan bahwa PK merupakan strategi Ahok.
Ubah Keputusan
"Kan, waktu itu beda kondisinya. Ya, kita bukannya enggak mau banding, tapi kita sudah siapkan banding kalau dari kuasa hukum. Kuasa hukum bahkan sudah daftarkan. Dari pihak Pak Ahok katanya dicabut ya dicabut. bahwa sekarang PK pasti ada pembicaraan," ucap dia.
Kuasa hukum berharap PK dapat mengubah keputusan hakim dan Ahok dibebaskan serta direhabilitasi nama baiknya.
"Harapannya PK dikabulkan. Pak Ahok bebas dan direhabilitasi namanya," ucap dia.
Advertisement