Tiba di Jakarta, 4 Tersangka dan Sabu 1,6 Ton Dijaga Ketat

Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Feb 2018, 13:41 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2018, 13:41 WIB
4 WNA tersangka pembawa sabu 1,6 ton di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang
4 WNA tersangka pembawa sabu 1,6 ton di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa empat tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,6 ton ke Jakarta. Tangkapan di perairan Batam, Kepulauan Riau itu dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, keempat tersangka berikut barang bukti sabu tiba di Kantor Dit IV Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka mendapatkan pengawalan ketat dari belasan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap.

Empat tersangka dimasukkan ke sebuah minibus sambil diborgol tangannya setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Di dalam mobil, keempat warga negara asing (WNA) itu juga diapit anggota bersenjata laras panjang.

Sementara barang bukti sabu seberat 1,6 ton yang dikemas dalam 81 karung diangkut menggunakan mobil boks milik Brimob Polri. Sabu sebanyak itu disimpan sementara di lobi Gedung Dit IV Narkoba Bareskrim Polri.

"Baru sampai di Cawang sekarang sudah dikawal langsung oleh Wadir Narkoba," ujar Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (24/2/2018).

Eko sendiri saat ini masih berada di Batam, Kepulauan Riau untuk mendalami penangkapan kapal diduga berisi narkoba pada Jumat 23 Februari 2018.

 


Akan Diproses Hukum

Barang bukti sabu 1,6 ton tiba di Jakarta
Barang bukti sabu 1,6 ton tiba di Jakarta (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Menurut Eko, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,6 ton hasil operasi pada Selasa 20 Februari 2018 lalu itu dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum selanjutnya.

"Nanti Pak Wadir yang menjelaskan, kebetulan saya masih di lapangan," ucap Eko.

Sebelumnya, satgas gabungan Polri dan Bea Cukai mengamankan satu unit Kapal ikan berisi Jaring Ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura yang tidak dilengkapi dokumen dan surat-surat lainnya.

Dalam penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,6 ton. Petugas juga menangkap empat warga negara asing, masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43) yang merupakan nahkoda Kapal dan Liu Yin Hua (63).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya