Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Kasus e-KTP Hari Ini

Terdakwa Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (26/2/2018).

oleh Yusron Fahmi diperbarui 26 Feb 2018, 05:43 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 05:43 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyimak keterangan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Tujuh saksi hadir di persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Senin (26/2/2018).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya terhadap mantan Ketua DPR tersebut.

"Agenda (sidang Setya Novanto) masih pemeriksaan saksi tapi tim kuasa hukum belum tahu saksi yang akan dihadirkan oleh JPU," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi Liputan6.com, Minggu 25 Februari 2018.

Pada persidangan Kamis, 22 Februari 2018 lalu, jaksa menghadirkan lima saksi antara lain, Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan PPK Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera, pegawai di BPPT Tri Sampurno, dan mantan Direktur PT Java Trade Johannes Richard Tanjaya.

Seperti diketahui, Andi Narogong serta Sugiharto merupakan terdakwa dan Anang Sugiana adalah tersangka kasus megakorupsi tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK membuka rekaman sadapan pembicaraan antara terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pembicaraan itu terjadi di kediaman Novanto.

Dalam rekaman percakapan yang dilakukan pada pagi hari itu Novanto menyebut soal uang Rp 20 miliar. Andi Narogong pun menduga Setnov sudah memprediksi dirinya akan menjadi tersangka.

"Waduh, gua bilangin kali ini jangan sampai kebobolan, nama gua dipakai ke sana-sini," kata Setya Novanto dalam rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018 malam.

Omgkos Rp 20 Miliar

Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyimak keterangan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Tujuh saksi hadir di persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Masih dalam rekaman, Setya Novanto menyebutkan ongkos dikejar KPK atau saat menjadi tersangka akan lebih mahal. Apalagi Novanto merasa Andi seringkali memakai namanya dalam beberapa proyek.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setya Novanto.

Kemudian Jaksa juga memutar rekaman sadapan percakapan antara Andi Narogong, Novanto dan Johannes Marliem. Ketiganya diketahui melakukan pertemuan di kediaman Setnov pada pagi hari.

Dalam sadapan itu, Setnov sempat berbicara "Tebebek-bebek, tinggal itu kita ngomong ama Demokrat kita justru tidak jadi diperiksa," suara Setnov dalam rekaman yang diputar Jaksa.

Namun beberapa sadapan pembicaraan itu tidak jelas. Yang jelas dalam sadapan tersebut, Novanto menyebutkan kata Demokrat."Ngomong sama Demokrat. Diperiksa lu nanti, eh kita tuh gak ada sistemnya, gua analisis sistem dulu deh," tutur Setnov dalam rekaman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya