Saksi Sebut Salurkan Uang US$ 1,8 Juta untuk Setya Novanto Lewat Andi

Anang Sugiana menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Feb 2018, 22:05 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 22:05 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyimak keterangan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Tujuh saksi hadir di persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Anang Sugiana Sudihardjo, Dirut PT Quadra Solution mengaku pernah memberikan uang US$ 1,8 juta kepada terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov.

Anang menyebutkan, awalnya uang itu diberikan kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dan hal itu sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan almarhum Johannes Marliem selaku petinggi Biomorf Lone LLC.

"Waktu itu saya sama Marliem, saya bilang uang saya 1,8 ini untuk keperluan Asiong (Andi Narongong). Marliem bilang ini urusannya Asiong. Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya Asiong (Setya Novanto), " kata Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2018).

Anang bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. Tapi dia mengaku tidak tahu soal uang US$ 1,8 juta itu berpindah ke Setya Novanto. Sebab dari keterangan Marliem, uang itu sudah jadi urusan Andi Narogong atau Asiong.

"Caranya ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong," ujar Anang.

 

Dakwaan Setya Novanto

Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo bersiap memberi keterangan saat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam dakwaan Setya Novanto disebutkan secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya