Alasan Mendagri Belum Berhentikan Zumi Zola Meski Berstatus Tersangka

Tjahjo berjanji akan menentukan sikap terkait nasib Zumi Zola setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Feb 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 20:42 WIB
[Bintang] Zumi Zola di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tak ingin terburu-buru mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi Zumi Zola, meski kini telah berstatus tersangka korupsi.

Tjahjo mengaku, saat ini masih menunggu penyidikan KPK untuk menunjuk penggantinya. ‎"Kami menunggu proses penyidikan di KPK‎. Kan tetep ada praduga tidak bersalah," ujar Tjahjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).

Tjahjo berjanji akan menentukan sikap setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Dia juga meminta agar Zumi Zola kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.


Temukan Uang di Brankas

KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam penyeldikan, KPK menemukan uang pecahan dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Penyidik menemukan uang tersebut dalam sebuah brankas.

Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu rumah dinas Gubernur Jambi, vila milik keluarga Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan brankas berisi uang dengan pecahan dolar AS itu ditemukan di salah satu tempat tersebut.

Selain uang pecahan dolar AS, penyidik turut menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya