Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang diduga terkait kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian (hate speech). Mereka tergabung dalam jaringan Muslim Cyber Army (MCA).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, para pelaku ditangkap di empat kota berbeda, yakni Jakarta, Bandung, Bali, dan Pangkal Pinang pada Senin 26 Februari 2018.
Baca Juga
"Polri menangkap secara serentak terhadap kelompok inti pelaku ujaran (hate speech) kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam WhatsApp Group 'The Family MCA'," ujar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Advertisement
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ML (40) di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB. Dari ML disita barang bukti berupa 3 ponsel berikut simcard, 2 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan 2 kartu identitas.
Sekitar pukul 09.15 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RSD (35) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu disita barang bukti berupa 1 buah laptop dan 1 buah flashdisk.
Selanjutnya, seorang tersangka hate speech berinisial RS ditangkap di kawasan Jembrana, Bali pada pukul 12.20 Wita, Senin. Hanya saja tidak disebutkan barang bukti yang disita dari pria berusia 39 tahun itu.
Terakhir, seorang tersangka berinisial YUS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pria tersebut diamankan barang bukti berupa 2 buah ponsel berbagai merek.
Isu Provokatif
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Fadil, grup yang dihuni para tersangka itu diduga sering melemparkan isu provokatif seperti soal kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
"Termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata dia.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Saat ini, polisi tengah mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lain dari grup-grup media sosial yang diikuti oleh keempat tersangka tersebut di atas.
Advertisement