Patroli, Surabaya - Sebuah kamar hotel di kawasan Surabaya Timur, digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Dalam kamar didapati tiga orang pria tanpa busana, mereka bertiga diduga melakukan aktivitas seksual menyimpang lebih dari dua orang, selanjutnya mereka langsung diamankan ke kantor polisi.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (1/3/2018), dari ketiga pria yang seluruhnya berusia di bawah 30 tahun tersebut polisi menyita dua unit handphone, uang tunai Rp 200 ribu dan bukti pembayaran kamar hotel. Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, salah satu pelaku berinisial AA menawarkan layanan pijat plus-plus melalui media sosial, yakni Facebook.
Selain pijat, AA juga memberikan layanan seks menyimpang lebih dari dua orang, dengan mengajak temannya berinisial WS, yang bertarif Rp 1 juta. Sementara itu, AA mengaku juga sudah menjalankan praktik prostitusi daring khusus sesama jenis atau gay selama dua bulan terakhir.
Advertisement
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku lain berinisial DD yang merupakan pemesan layanan seks menyimpang AA. Sedangkan bagi AA dan rekannya, yakni WS dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.