Antisipasi Sengketa Pemilu 2019, MA Keluarkan Sejumlah Perma

Mahkamah Agung juga menerbitkan Perma Nomor 6 Tahun 2017 tentang hakim khusus dalam sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Mar 2018, 06:54 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 06:54 WIB
mahkamah agung
Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung siap turut serta memeriahkan pesta demokrasi Pemilu 2019. Hal ini disampaikan Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Menurutnya, pada 2019 mendatang, Indonesia untuk pertama kalinya menyatukan pemilihan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

"Dalam rangka mendukung pesta demokrasi tersebut, Mahkamah Agung telah menyiapkan perangkat regulasi dalam bentuk peraturan Mahkamah Agung untuk menjadi panduan dalam menangani perkara-perkara yang terkait proses pemilihan umum," ujar Hatta di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, meliputi regulasi dalam penanganan perkara pelanggaran administratif Pemilihan Umum melalui Peraturan MA atau Perma Nomor 4 Tahun 2017.

"Penanganan sengketa proses Pemilihan Umum melalui Perma Nomor 5 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengamanahkan bahwa sengketa proses pemilu diperiksa, diadili, dan diputus oleh Majelis Khusus Tata Usaha Negara Pemilu," papar Hatta Ali.

Untuk merespons hal tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 6 Tahun 2017 tentang hakim khusus dalam sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Dalam menjalankan fungsi mengatur, MA telah menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," tutur Hatta.

Dia menegaskan, hal ini membuktikan bahwa Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dalam proses penyelenggaraan peradilan.

"Perma ini diharapkan dapat mendorong perubahan sosial tentang perspektif gender," jelas Hatta Ali.

Sidang Istimewa MA

Ketua MA Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2017 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat. Acara ini turut dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam sambutannya, Ketua MA Muhammad Hatta Ali menyampaikan, laporan tahunan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban MA kepada publik terhadap segala upaya capaian kerja di tahun 2017.

"2017 adalah awal periode dua atas amanah yang diembankan pada saya untuk memimpin MA. Periode ini adalah masa untuk melanjutkan segala usaha, mentransformasikan lembaga peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ujar Hatta, Kamis (1/3/2018).

Dia menjelaskan, tema yang diambil dalam sidang istimewa kali ini adalah Meningkatkan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Kemandirian Badan Peradilan.

"Pelaksanaan kemandirian sebagai salah satu prinsip negara hukum harus diarahkan pada upaya pencapaian hukum guna menegakkan hak dan keyakinan," ucap Hatta.

Hal tersebut, menurut dia, bisa dilaksanakan jika hakim dan aparat keadilan kompeten dan berintegritas. Dia menegaskan, masalah integritas menjadi hal yang sangat mendasar.

Menurutnya, di era teknologi yang berkembang pesat, informasi menjadi sangat cepat.

"Karenanya, masyarakat yang semakin tanggap informasi tidak hanya melihat putusan, tapi juga siapa hakim yang memutus. Karena integritas seseorang akan mempresentasikan dirinya, integrity will speak for insane," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya