Polda Jatim Tangkap 4 Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Terkait MCA

Dari empat orang yang ditangkap, sementara baru satu orang yang ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka, yakni atas nama Faisal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Mar 2018, 14:44 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2018, 14:44 WIB
mca
Empat orang terduga anggota MCA yang ditangkap Polda Jatim karena melanggar UU ITE. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap empat orang yang diduga melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Mereka diduga menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Mereka adalah Muhammad Faisal Arifin (35) warga Surabaya yang diduga berafiliasi dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA), Sufyan (37) warga Probolinggo, Minandar (40) warga Sumenep, dan Muhammad Ibrahim warga Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE. Di mana mereka menyebarkan konten hoax melalui media sosial Facebook maupun WhatsApp miliknya.

"Yang bersangkutan mem-posting segala sesuatu terkait dengan yang pertama adalah ujaran kebencian, yang kedua hoax, yang ketiga tidak sesuai dengan fakta," tutur Barung, Jumat (2/3/2018).

Sementara Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengungkapkan, dalam kasus ujaran kebencian dan hoax ini, polisi menangkap 5 orang. Masing-masing, 3 orang ditangkap Polda Jatim, 1 ditangani Polres Malang, dan 1 orang ditangani Polresta Sidoarjo.

Untuk Polda Jatim sendiri, dari empat orang yang ditangkap, sementara baru satu orang yang ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka, yakni atas nama Faisal.

Yang bersangkutan, tambah Arman, menggunakan akun atas nama "Itonk". Akun tersebut dipergunakan untuk menyebarkan hoax dengan unsur SARA. Penyebarannya memprovokasi melalui akun media sosial.

"Ini juga afiliasi dengan MCA Muslim Cyber Army. Di sini kita kenakan di dua undang-undang, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 16, kemudian UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," ucap Arman.

Sementara itu, tiga orang lainnya dalam pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Tiga orang tersebut, yakni Muhammad Ibrahim, Sufyan, dan Minandar. Modusnya, tambah Arman, rata-rata adalah menyebar informasi hoax, yakni PKI akan menyerang ulama.

"Yaitu menyebarkan akun dan konten-konten yang memprovokasi, bahwasannya PKI telah datang dan menyerang para ulama. Setelah kami selidiki di lapangan, semuanya adalah berita hoax," kata Arman.

Alasan Cinta Ulama

Sementara itu, Faisal salah satu pelaku penyebar konten kebencian, mengaku apa yang dilakukannya semata karena cinta terhadap ulama, tapi ia tidak meng-kroscek sumber berita yang diunggahnya.

"Saya kan cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang sebarkan itu, enggak saya kroscek," ucapnya.

Faisal mengatakan, apa yang dilakukan adalah dari dirinya sendiri, dan mengaku tidak mendapat keuntungan secara materi.

"Karena saya pribadi, warga negara yang cinta dengan negara, saya cinta dengan ulama, cinta dengan negara, saya hanya tidak ingin negara saya itu kacau balau dengan hal seperti ini. Cuma masalah isu yang saya sebarkan itu enggak saya cari sumbernya itu dari mana, kesalahan saya di situ," ujar Faisal.

Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA
Tersangka penyebar berita bohong atau hoax yang tergabung MCA (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya