Hasil Sidang Ajudikasi, Partai Bulan Bintang Sah Ikut Pemilu 2019

Terpancar kegembiraan dari wajah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama pengurus pusat PBB saat hadir di sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Minggu malam kemarin.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Mar 2018, 15:09 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 15:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan berhak ikut serta dalam Pemilu 2019 karena telah memenuhi syarat verifikasi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (5/3/2018), terpancar kegembiraan dari wajah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra bersama pengurus pusat PBB saat hadir di sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Minggu malam kemarin.

Menangnya PBB dalam sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menumbuhkan harapan dari sejumlah partai yang tidak lolos verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Februari lalu. Salah satunya pada pengurus Partai Islam Damai Aman atau Idaman.

Pertengahan Februari lalu, dari 14 parpol yang dinyatakan berhak ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual. Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat melakukan langkah politik dan hukum.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya