Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Jangan Perkosa Hak Saya

Fredrich Yunadi mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Dia mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Mar 2018, 16:18 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 16:18 WIB
Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan Jaksa KPK Rekayasa
Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi menegaskan, tak akan hadir dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

"Kami tak akan menghadiri sidang," ujar Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.

Mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Dia mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air.

"Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Hakim Tolak Eksepsi

Fredrich Yunadi Sebut Dakwaan Jaksa KPK Rekayasa
Pengacara tersangka kasus E-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakata, Kamis (15/2). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich Yunadi.

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa tidak diterima," ujar hakim ketua Syaifudin Zuhri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hakim Syaifudin kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut.

Mendengar keputusan hakim, Fredrich Yunadi tak terima. Dengan suara lantang, mantan penasihat hukum Setnov itu langsung melawan.

"Kami mengerti Yang Mulia, dan kami akan langsung mengajukan banding," kata Fredrich Yunadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya