Pengacara: Perbuatan Fredrich Yunadi Tak Rugikan KPK

Menurut Refa, tindakan yang dilakukan oleh Fredrich merupakan bagian dari tugas seorang pengacara terhadap kliennya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Feb 2018, 14:10 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 14:10 WIB
Luapan Ekspresi Fredrich Yunadi Usai Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). Sidang mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sapriyanto Refa, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara e-KTP, Fredrich Yunadi menyebut tindakan kliennya bukanlah sebuah kejahatan atau persekongkolan untuk merugikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa perbuatan materiil sebagaimana surat dakwaan ternyata bukan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan KPK,” ujar Refa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018).

Refa mengatakan hal tersebut dalam eksepsi atau nota pembelaan untuk Fredrich Yunadi yang didakwa secara bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, merekayasa sakit Setya Novanto.

Menurut Refa, tindakan yang dilakukan oleh Fredrich merupakan bagian dari tugas seorang pengacara terhadap kliennya.

"Tetapi tugas yang bersangkutan sebagai advokat,” kata dia.

KPK tak Berhak

Luapan Ekspresi Fredrich Yunadi Usai Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Setya Novanto
Mantan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto kliennya saat berada di rumah sakit usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Refa menegaskan KPK tidak berhak menangani kasus yang menjerat Fredrich Yunadi. Namun, jika benar Fredrich merintangi proses hukum, maka ranah tersebut berada dalam tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, menurut Refa, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, tak berwenang mengadili atau memeriksa Fredrich di kursi pesakitan.‎

"Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, itu tindak pidana umum, yang dalam KUHP penyidikannya ini bukan tindak pidana korupsi,” Refa menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya