KPID: Media TV Tak Boleh Dipakai untuk Politik

Pelaku media yang hadir menanggapi sosialisasi ini secara positif.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 07 Mar 2018, 07:59 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 07:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menegaskan agar televisi tidak dipakai untuk kepentingan politik di luar aturan pada masa kampanye Pilkada 2018.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (7/3/2018), pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPID DKI Jakarta yang baru dilantik, Kawiyan, dalam acara "Sosialisasi Aturan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019" di Jakarta.

Pelaku media yang hadir menanggapi sosialisasi ini secara positif. Jurnalis sudah selayaknya bisa mengolah berita secara netral, independen dan tidak memihak.

Pertemuan dihadiri oleh direktur lembaga penyiaran yang berdomisili di DKI Jakarta, yang berbasis radio dan televisi.

Dalam pertemuan tersebut juga diisi dengan pengenalan jajaran petinggi di lingkungan KPID DKI Jakarta periode 2018-2021 yang baru saja dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018 lalu.

Susunan KPID DKI Jakarta saat ini diketuai oleh Kawiyan. Sedangkan para komisionernya yakni, Riski Wahyuni, Muhamad Said, Puji Hartoyo, Arief Faturahman, Tri Andri Supriadi dan Thomas Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya