Liputan6.com, Jakarta - Bak pemain sirkus, seorang pria warga Kali Baru, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengendarai sepeda motornya sambil berdiri dan berjoget di tengah ramainya lalu lintas. Sontak aksi pria bernama Sak Hiun menarik perhatian para pengguna jalan dan videonya viral di media sosial.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (9/3/2018), Sak Hiun mengaku sudah enam kali melakukan aksi yang berbahaya ini agar terkenal dan mendapat keuntungan. Pihak kepolisian Polsek Metro Taman Sari pun telah memeriksa Sak Hiun.
"Kebetulan saya dari muda itu suka balapan motor, dan sekarang saya mencoba kembali apakah saya masih bisa mengendarai motor sambil joget atau tidak," kata Sak Hiun, pengendara motor.
Advertisement
Sementara itu, pihak kepolisian menilai aksi Sak Hiun melanggar Undang-Undang.
"Untuk atraksi berjoget di atas roda dua itu adalah melanggar Pasal 283 junto 106 ayat 1 UU no 22 tahun 2009. Di pasal tersebut dikatakan setiap pengendara harus mengendarai motor dengan wajar, dan ancaman hukuman bagi pelaku adalah denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan selama tiga bulan," jelas Kompol Sumpomo, Kanit Lantas Polsek Taman Sari.
Aksi Sak Hiun tentu saja tidak boleh ditiru karena tidak hanya membahayakan dirinya namun juga para pengguna jalan lain. Ada banyak cara untuk menjadi terkenal, namun tentunya dengan tidak melanggar aturan.