Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau mengatakan, pengawai negeri sipil (PNS) pria di lingkungan Pemprov DKI berhak mendapatkan cuti lima hari untuk mendampingi istrinya yang melahirkan.
"Sudah ada (cuti) sejak Pak Anies gubernur. Lima hari itu sudah luar biasa. Jadi kita enggak usah satu bulan. Langsung cuti aja usulin ke atasannya," kata Syamsudin di Balai Kota Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Menurut Syamsudin, Gubernur Anies menilai cuti untuk PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan, sangat penting diterapkan sebagai bentuk dukungan pada istri.
Advertisement
"Bisa dibayangkan bagaimana penderitaan ibu kalau melahirkan. Kalau ada yang mendampingi suaminya maka beban ketakutannya itu berkurang dari suami," kata dia.
Sebelumnya Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan, pemberian cuti bagi PNS laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan adalah bentuk dukungan engarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS mengurus keluarga.
Janji Kampanye
Sebelumnya, saat masa kampanye, pasangan Anies-Sandi memang pernah berjanji akan memberikan cuti khusus untuk suami. Cuti atau paternity leave itu khusus untuk para suami yang bekerja di kantor pemerintahan.
"Dia akan dapat cuti satu minggu sebelum melahirkan, dan tiga minggu sesudahnya," ucap Anies Baswedan saat berkampanye di wilayah Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2016.
Selain cuti khusus suami, Anies-Sandi juga akan menyediakan fasilitas-fasilitas publik khusus seperti tempat menyusui dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang dikelola secara profesional, sehat, dan bisa diakses seluruh warga.
Sandiaga Uno menambahkan, ruang menyusui atau laktasi akan diwajibkan di setiap mal dan perkantoran. "Ruang laktasi harus nyaman. Sehingga mendukung perempuan untuk memberi ASI eksklusif," ujar Sandi.
Advertisement