Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin proses hukum terhadap penyelenggara negara yang bertarung dalam Pilkada 2018 bebas dari intervensi pihak mana pun. Bahkan, KPK memastikan penanganan perkara korupsi merupakan bentuk dukungan agar pilkada dapat terlaksana dengan baik dan bebas dari korupsi.
"Penanganan perkara di KPK tidak memungkinkan diatur atau dikendalikan oleh personal. Ini menutup ruang kepentingan selain proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan, KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Terdapat sejumlah aturan lain yang membentengi KPK dari intervensi pihak lain.
Advertisement
Febri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 6, seorang pemimpin KPK tidak dapat memutuskan suatu hal yang berkaitan roda organisasi KPK tanpa persetujuan dari empat pemimpin lainnya.
Tak hanya itu, independensi KPK dapat dilihat saat menangani suatu perkara yang diuji dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses peradilan mulai tingkat pertama hingga kasasi atau bahkan peninjauan kembali (PK).
"Selain pemimpin yang berlima secara kolektif, ada tahap berlapis pengujian bukti dan fakta. Mulai dari pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga nanti sidang," Febri menjelaskan.
Â
Tak Mau Turuti Permintaan Pemerintah
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan tak akan mengikuti saran pemerintah untuk menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018.
Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.
Dia menyatakan, tetap akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah dalam waktu dekat. Apalagi, kecukupan alat bukti sudah dikantongi KPK untuk menjerat para calon kepala daerah.
Advertisement