Liputan6.com, Jakarta Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.
VIDEO: PNS Pria Bisa Cuti saat Istri Melahirkan
Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.
diperbarui 16 Mar 2018, 12:30 WIBDiterbitkan 16 Mar 2018, 12:30 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Struktur Tanah Adalah: Panduan Lengkap Terkait Definisi, Jenis, dan Pengaruhnya terhadap Pertumbuhan Tanaman
Mengenal Energi Fosil, Sumber Daya Alam yang Berasal dari Sisa Makhluk Hidup
Nanny Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran dan Tanggung Jawab Pengasuh Profesional
Fenomena Alam Ikan-Ikan Berloncatan ke Daratan Gegerkan Warga di Kota Agung Lampung
Titik Awal Dimulainya Periode Reformasi Adalah: Perjalanan Menuju Indonesia Baru
Apa Itu Tulah? Berikut Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Eugenol Adalah Senyawa Aromatik Alami dengan Beragam Manfaat
6 Potret Emak-Emak Belok Tak Sesuai Lampu Sein Ini Bikin Tepuk Jidat
Needle Adalah: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaat dalam Dunia Medis
Pertemuan Pembelajaran Sebaya Tingkat Nasional 2024 Digelar di Bali, Jadi Wadah Munculkan Gagasan Baru
Hulubalang Adalah: Sejarah, Peran, dan Warisan Budaya Nusantara
Maruarar Sirait Bakal Bikin 2 Rusun di Papua Pegunungan pada 2024