VIDEO: PNS Pria Bisa Cuti saat Istri Melahirkan

Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.

oleh Gautama Adianto diperbarui 16 Mar 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya