Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut. Itulah top 3 news hari ini.
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca Juga
Sedangkan, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.
Advertisement
Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari dan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin 10 Maret 2025.
Dari keterangan dan foto resmi Setwapres, Gibran juga membagikan bantuan dalam tas bertuliskan 'Bantuan Wakil Presiden Republik Indonesia' kepada para warga di puskesmas tersebut.
Gibran tiba di Puskesmas Kecamatan Taman Sari sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG). Usai memeriksa kelengkapan fasilitas kesehatan di puskesmas ini, dia kemudian beranjak ke Puskesmas Tambora.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Namun, Prabowo memastikan aturan soal THR ASN sedang diatur.
Sebelumnya, ia meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Hal ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 10 Maret 2025:
1. Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugur. Hal itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan tersebut.
"Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur," tutur hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Adapun gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur lantaran berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto lainnya yakni terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku belum dibacakan statusnya oleh hakim.
Advertisement
2. Gibran Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Taman Sari dan Tambora, Bagi Tas Bantuan Wapres
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Kecamatan Taman Sari dan Puskesmas Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin 10 Maret 2025.
Dari keterangan dan foto resmi Setwapres, Gibran juga membagikan bantuan dalam tas bertuliskan 'Bantuan Wakil Presiden Republik Indonesia' kepada para warga di puskesmas tersebut.
Gibran tiba di Puskesmas Kecamatan Taman Sari sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang tengah mengikuti program CKG.
Usai memeriksa kelengkapan fasilitas kesehatan di puskesmas ini, dia kemudian beranjak ke Puskesmas Tambora.
Di Puskesmas Tambora, ia kembali mengecek fasilitas kesehatan yang tersedia serta berdialog dengan tenaga medis dan warga.
3. Prabowo: THR untuk ASN Sedang Diatur
Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN). Namun, Prabowo memastikan aturan soal THR ASN sedang diatur.
"Itu (THR ASN) sedang diatur," kata Prabowo kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Sebelumnya, ia meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Advertisement
